Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menjerat dua pelaku pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Pati dengan pasal penggelapan dan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Kamis, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan panitia pelaksana program PTSL di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pengurusan sertifikat tanah gratis dan tanpa pungli

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika perangkat Desa Alasdowo melakukan sosialisasi tentang PTSL yang merupakan program sertifikasi tingkat nasional.

Atas keberadaan program tersebut, warga yang akan turut serta dalam program sertifikasi itu diminta membayar Rp600 ribu untuk pengurusan tiap sertifikat.

Baca juga: Presiden tolak pungli dalam pengurusan sertifikat tanah

"Sesuai aturan memang ada biaya yang harus dibayar pemohon sebesar Rp150 ribu," katanya.

Dalam perjalanannya, kata dia, terdapat 1.300 lebih warga yang ikut mendaftar program tersebut.

Baca juga: Aparatur Pemdes Keposang tertangkap tangan pungli pengurusan tanah

"Dari penyelidikan di lapangan diketahui uang pungli tersebut diberikan kepada panitia pelaksana PTSL," katanya.

Menurut dia, polisi sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp440 juta yang diduga merupakan pungutan liar dalam peristiwa itu.

Baca juga: Warga adukan pungli sertifikat tanah di Sidoarjo

Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penyidik, lanjut dia, masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan perangkat daerah setempat.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019