Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) DPR RI Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2008, mengagendakan pengesahan RUU APP sebagai UU. "Insya Allah pengesahan RUU APP sebagai UU akan dilakukan pada rapat paripurna DPR, 23 September mendatang," katanya di Jakarta, Kamis. Pernyataan Ali Mochtar itu disampaikan usai menjadi pembicara dalam peluncuran buku "Menusuk Ahmadiyah" karya pengamat intelijen Wawan H Purwanto. Menurut Ali Mochtar, nasib RUU APP itu akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR tersebut, apakah akan disahkan sebagai UU atau tidak. Ketika ditanya mengenai ancaman sejumlah fraksi seperti Fraksi PDIP yang akan memboikot paripurna tersebut, Ali Mochtar mengatakan, jika ada fraksi yang tidak ikut rapat paripurna maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). "Kita akan putuskan lewat voting, sebagai salah satu bentuk mekanisme pengambilan keputusan di DPR," katanya. Ali Mochtar menambahkan, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dengan adanya UU APP itu akan muncul perda-perda bernuansa syariah, tidak perlu terjadi. Karena, menurut dia, kekhawatiran itu hanya merupakan fitnah dari kelompok-kelompok yang tidak mendukung RUU APP itu. "RUU ini penting karena sudah lama kaum perempuan dan anak-anak tercederai dengan maraknya pornografi dan pornoaksi," katanya. Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang itu juga membantah bahwa RUU tersebut dilatarbelakangi oleh pola pikir agamis. Landasan RUU itu, katanya, adalah UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2 yang menyatakan bahwa kebebasan berpendapat diatur dengan UU untuk menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008