Padang (ANTARA News) - Pemerintah 2008 melakukan sertifikasi sebanyak 10 ribu dosen pada tiap perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dosen tingkat strata dua. "Sertifikasi tersebut dilakukan sesuai amanah UU No 14/2005, dan ke depan setelah memperoleh sertifikasi para dosen akan mendapatkan tunjangan dosen," kata Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Prof Dr H Mohammad Ali, MA, di Padang, Kamis. Syarat sertifikasi dosen PNS Strata 2, dengan bobot mengajar 12 SKS dalam satu perguruan tinggi, sedangkan yang ikut diluar PNS akan diuji dulu. Menurut dia, program sertifikasi ini dilakukan mulai sekarang dan selesai akhir 2008. "Penilai sertifikasi adalah adalah guru besar, " katanya menambahkan mereka yang telah mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sampai pensiun. Seorang dosen minimal golongan rendah, katanya lagi setelah memperoleh sertifikasi akan memperoleh gaji Rp4,5 juta per orang. Sementara status hari ini, baru memperoleh gaji sebesar Rp2- Rp3 juta per orang. Tanpa merinci ia mengatakan, dana sertifikasi bersumber dari APBN dan diserahkan langsung ke perguruan tinggi terkait yang ditunjuk sebagai penyelenggara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008