Kalau kami adalah apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih meminta peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tetap berlaku untuk memberikan ruang persaingan yang sehat.

"Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan. Kalau kami adalah apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," ujar Guntur dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Guntur mengharapkan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang terbaru harus diberlakukan secara sehat dan wajib tanam diharapkan tetap berlaku.

Permentan tersebut salah satu poinnya adalah perubahan wajib tanam bagi importir, yang dinilai dapat merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.

Baca juga: Kementan : importir bawang putih wajib tanam wujudkan swasembada

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menilai seharusnya peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tidak dicabut karena bisa menghambat sasaran swasembada bawang putih.

Ia justru mengusulkan apabila wajib tanam itu tidak lagi diberlakukan, pemerintah menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan oleh importir bawang putih, baik BUMN maupun swasta.

Dari dana tanam tersebut, menurut Darori, pemerintah bisa memfasilitasi kebijakan wajib tanam bawang putih.

"Itu perlu ada deposit uang, titipan dari importir, jadi kalau tidak tanam, pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.

Prihasto mengatakan permentan  mengakomodasi kebijakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur persyaratan ekspor impor.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang di luar WTO," ujarnya.

Prihasto menjelaskan esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi.

Ia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.

"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman. Tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai, tidak kita berikan lagi RIPH," kata Prihasto.

Menurut Prihasto, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utama yaitu menggenjot produksi produk hortikultura di dalam negeri.

Baca juga: Kementan berencana tanam bawang putih seluas 30 ribu hektare pada 2019
Baca juga: Kementan lanjutkan kebijakan wajib tanam bawang putih

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019