Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan dua orang terpidana kasus pembunuhan "Asrori" yang telah divonis 12 tahun dan 17 tahun mesti segera dibebaskan, sedangkan kasusnya harus segera dihentikan. "Mereka yang sudah dipenjara mesti segera dikeluarkan sembari menunggu putusan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK)," kata Bagir di Jakarta, Jumat. Bagir berjanji, jika dua terpidana dan seorang terdakwa dalam kasus yang diduga salah tangkap ini mengakukan PK, maka MK akan segera memutuskan status perkaranya. Lebih khusus, Ketua MA menilai proses peradilan terdakwa yang dituduh membunuh "Asrori" di Kebun Tebu Bandarkedung Mulyo, Jombang, Jawa Timur, itu harus dihentikan karena polisi sudah menyatakan mayat itu Fauzin. "Polisi kan sudah menegaskan memang keliru," katanya. Menurut dia, pengadilan tidak mungkin mengadili orang yang tidak bersalah sehingga proses peradilannya harus segera dihentikan. Tiga orang diduga membunuh Asrori yang mayatnya dibuang di kebun tebu, namun hasil tes DNA membuktikan mayat itu bukan Asrori melainkan Fauzin. Dua dari tiga pelaku "pembunuhan" itu telanjur divonis 12 dan 17 tahun hukuman penjara, sedangkan seorang lagi masih menjalani persidangan. Jenazah Mr XX yang ditemukan di belakang rumah Verry Idham Hendyansyah alias Ryan kemudian diidentifikasi sebagai Asrori, padahal ketiga orang justru diadili karena disangka membunuh Asrori. Polisi lalu mengakui kekeliruannya dalam temuan mayat di Kebun Tebu Bandarkedung Mulyo, Jombang, Jatim. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008