Jakarta (ANTARA News) - Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk Jakarta Outer Ring Road (JORR) Tahap 2 ruas Cengkareng-Kunciran belum dapat ditandatangani karena masih menghadapi masalah pembentukan perusahaan. "Tidak seperti halnya tiga ruas JORR2 lainnya, pembentukan Perusahaan untuk Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle, SPV) menghadapi kesulitan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung di Jakarta, Jumat. Menurut Nurdin, salah satu pemegang saham PT Cahaya Mata Sarawak asal Malaysia sampai saat ini belum bersedia menyetorkan modalnya, padahal di ruas ini mereka ingin menjadi mayoritas. Nurdin mengaku tidak mengetahui alasan PT CMS tidak menyetor modal dan jika berlarut-larut ia menyatakan kehadiran perusahaan Malaysia dalam pembangunan jalan tol tak dapat dipercaya lagi. Peraturan mengharuskan pemegang konsesi suatu ruas harus mematuhi klausul yang terdapat di dalam PPJT, sementara untuk memandatangani PPJT harus dibentuk dahulu SPV Company, terang Nurdin. Pembangunan JORR2 selain mencakup Cengareng-Kunciran sepanjang 15 kilometer, juga meliputi ruas Cimanggis-Cibitung 25 kilometer, Kunciran-Serpong 11 kilometer dan Serpong-Cinere 10 kilometer sehingga total 61 kilometer. Tidak seperti ruas Cengkareng-Kunciran, PPJT untuk tiga ruas tol lainnya sudah siap ditandatangani karena perusahaan dengan tugas khusus (SPV) telah dibentuk, ujar dia. Nurdin mengatakan, untuk ruas tol ini pemerintah menyatakan investor tidak perlu menyediakan dana jaminan tanah karena semua biaya tanah akan diganti pemerintah melalui dana BLU. Biaya investasi di luar tanah proyek ini ditaksir Rp9 triliun lebih, sedangkan harga tanah Rp3,6 triliun. Dalam JORR2, PT Jasa Marga Tbk mengambilbagian dalam ruas Cengkareng-Kunciran dan Kunciran-Sepong. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008