Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengambil alih penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kejaksaan Agung. "Pasti kita dukung yang dilakukan KPK. Karena hanya dengan cara-cara luar biasa yang bisa mengungkap kasus BLBI, seperti penggeledahan, penyadapan, dan memonitor secara intensif suatu kasus," kata Wapres dalam Konferensi Pers di Istana Wapres, Jakarta, Jumat. Kalau kasus itu ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian, cara yang dipakai adalah cara-cara seperti biasa yang sulit untuk mengungkap kasus seperti BLBI, ujarnya. Menurut Wapres, UU No 30/2002 tentang KPK memang mengharuskan KPK mengambil alih kasus BLBI. "Dulu dia (KPK -red) tidak mau ambil kasus BLBI itu karena kasus itu alasannya terjadi sebelum UU KPK terbentuk dan tidak berlaku surut," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008