Banjarmasin (ANTARA News) - Karena telah melakukan tindak penipuan terhadap ibu kandungnya sendiri, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin kini menjadi tersangka di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel). Tidak pidana penipuan yang dilakukan tersangka Wisnu Teguh terhadap ibu kandungnya tersebut dilakukan beberapa tahun lalu dimana sang ibu melaporkan anaknya ke Direktorat Reskrim Polda Kalsel, ungkap Kasat I Kriminal Umum AKBP Endro, Jumat sore. Tersangka yang juga mantan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Banjarmasin itu ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti penipuannya terkumpul, tambahnya. Dalam perjalanan kasusnya tersangka telah dianggap melakukan penipuan karena telah meminta ibunya untuk menandatangani surat perjanjian agunan kepada bank yang ternyata surat tersebut merupakan akte jual beli antara ibunya dengan tersangka. Setelah ibunya menandatangani surat perjanjian agunan palsu tersebut, tersangka kemudian memindah namakan objek yaitu sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan A.Yani Km.5 Banjarmasin dan kemudian objek tersebut diagunkan tersangka ke bank untuk meminjam sejumlah uang. Merasa telah dibohongi anak kandungnya sendiri korban Imelda akhirnya melaporkan Wisnu Teguh ke Direktorat Reskrim Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hingga saat ini berkas perkara sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi setempat untuk selanjutnya dipersiapkan menjadi sebuah surat dakwaan yang akan dijadikan dasar penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di proses peradilan kelak, demikian Endro. Sementara Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Humasnya Johansyah Muchlis,SH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara penipuan dengan tersangka Wisnu Teguh

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008