Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar mengatakan perusahaan sudah tahu dengan kewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya. "Perusahaan sudah tahu, dan tinggal menunggu waktunya saja untuk memberikan THR," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Karena itu, lanjut dia, karyawan dan elemen lainnya untuk bersabar menanti waktu yang tepat bagi perusahaan untuk membagikannya. "Kapan waktunya, manajemen perusahaan itulah yang tahu. Memang imbauannya 10 hari hingga tujuh hari sebelum Lebaran THR agar dibagikan," kata dia. Namun, ujarnya, persoalan tersebut semua dikembalikan ke manajemen yang tahu persis dengan kondisi perusahaannya. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi Lampung, Sutarja mengimbau manajemen perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) minimal H-7 Lebaran. "Kita berharap semua perusahaan membayarkan hak karyawan minimal tujuh hari sebelum Lebaran, agar semua berjalan lancar," kata dia. Ia pun meminta pimpinan organisasi karyawan untuk menjebatani hak-hak karyawan di lingkungan tempatnya bekerja masing-masing. "Jadilah mediator bagi rekan-rekan pekerja untuk mendapatkan haknya, sehingga keberadaan organisasi karyawan itu bermanfaat bagi anggota," katanya. Terkait kemungkinan akan adanya pengaduan soal THR, menurut Sutarja itu sudah menjadi hal rutin dan harus dihadapi dan disikapi dengan bijaksana. "Itu bagian dari pekerjaan kami, siapa pun yang datang minta dimediasi akan dilayani. Apalagi terkait hak pekerja atau karyawan," kata dia. Namun, mantan Karo Humas-Infokom dan Kasat Pol PP Pemdaprov Lampung itu, meminta para pekerja pun melihat kondisi perusahaan tempatnya bekerja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008