Bekasi (ANTARA News) - Polisi terpaksa menembak kaki kanan seorang anggota komplotan perampok bersenjata api asal Provinsi Lampung, Sumatera, bernama Endra alias Een (28), karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas. Kapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi, AKP Shinto Silitonga di Bekasi, Minggu, mengatakan, polisi meringkus tersangka Endra di rumah kontrakannya di Kampung Pasar RT 01/02, Desa Setia Dharma, Kabupaten Bekasi. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mengancam akan menembak polisi dengan menggunakan senjata api laras pendek, bahkan kemudian ia berupaya kabur, namun upaya tersebut gagal setelah kaki kanannya ditembus timah panas. Dari rumah kontrakan tersangka itu, polisi juga meringkus Krio (28), Ersan (22) dan Rudy Wijaya (23) - kelompok Lampung yang sering melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Penembakan terhadap tersangka Endra itu berawal ketika, polisi akan meringkusnya di rumah kontrakan di Kampung Pasar, Desa Setia Dharma, Tambun, Kabupaten Bekasi mendapat perlawanan. Tersangka juga berupaya kabur sembari mengacungkan senjata api ke tubuh polisi, tetapi pistol tidak meletus sehingga memudahkan angota melakukan penangkapan pada Minggu dini hari. Ketika tersangka kabur, polisi memberi tembakan peringatan tiga kali ke udara tetapi tidak digubris bahkan tersangka nekat kabur, akhirnya polisi memuntahkan timah panas yang mengenai kaki kanannya sehingga ia tersungkur di tempat kejadian pekara (TKP). Setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit terdekat, tersangka diamankan di Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan aksi perampokan. "Tersangka mengaku sering melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan melumpuhkan korbannya dengan senjata api dan senjata tajam, kemudian merampok harta benda korban," kata Shinto Silitonga. Dari tangan para tersangka polisi mendapati barang bukti 21 unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk, sepucuk senjata api, empat butir peluru dan empat buah kunci T. Sedangkan penadah barang hasil curian yang ditangkap polisi yakni, Romi warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, sementara Mansur dan Ismail, pemilik senjata api masih dalam kejaran petugas. Para tersangka kasus perampokan itu dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perampokan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan pemilik senjata api dijerat UU darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008