Jakarta (ANTARA News) - PT Kaltim Prima Coal (KPC) yakin tidak melakukan kesalahan dalam proses perluasan lahan tambangnya di Kalimantan Timur karena seluruhnya berada di luar kawasan hutan atau pada Areal Penggunaan Lain (APL). Menurut Manager Land Management KPC, Kemal Nazar, Senin, pihaknya juga telah mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehutanan saat melakukan perluasan wilayah operasi tambang seluas 8.461,5 hektare tersebut. Permohonan diajukan pada tahun 2001 kepada Menhut saat itu, M Prakosa melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menhut Prakosa lalu menyampaikan jawaban tanggal 13 Juni 2002 bahwa kawasan itu seluruhnya berada di luar Kawasan Hutan atau pada APL yang telah dibebani HPH PT Porodisa seluas 7.080 hektare. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Budi Pranowo juga menilai, PT KPC tidak melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan. KPC tak perlu minta izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan sebab areal perluasan tambang batubara KPC yang dipersoalkan oleh HPH PT Porodisa Industries dan Pemkab Kutim merupakan Area Penggunaan Lain (APL), kata Budi, pekan lalu. Kewajiban izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dilakukan hanya apabila kawasan yang ditambang itu berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Kenyataannya, berdasar surat yang dia terima dari Menteri Kehutanan MS Kaban No S.460/Menhut-II/2008 tanggal 14 Agustus 2008, kawasan yang di atasnya dibebani HPH Porodisa itu bukan KBK, melainkan APL. Menteri menyebut, APL merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Jadi sebenarnya KPC tidak melanggar. Tidak ada yang salah. Itu penegasan Menteri Kehutanan, dalam suratnya kepada Gubernur Kaltim," kata Budi. Surat Menhut MS Kaban itu sebagai jawaban surat Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Budi Pranowo tanggal 28 Januari 2008. Budi meminta klarifikasi kepada Menhut, apakah APL yang masih dibebani HPH menjadi kewenangan Daerah atau Menhut. Menhut Kaban lantas memberikan jawaban dalam surat tanggal 14 Agustus 2008. Ada tiga poin dalam surat Kaban. Pertama, menegaskan kembali surat yang ditulis Menhut M Prakosa bahwa areal dimaksud adalah APL. Kedua, sejak 16 Juli 2008 dengan berakhirnya IUPHHK PT Porodisa, maka kewenangan terhadap APL itu sepenuhnya di tangan Pemda. Ketiga, kayu-kayu yang dimanfaatkan dari areal tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. Seperti diketahui, Polda Kaltim telah membentuk tim untuk mengusut kasus dugaan penambangan tanpa izin. Tim melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim. Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat mengakui ada tumpang tindih lahan di dalam kasus tersebut. Namun pihaknya masih akan mendalaminya. Sejauh ini Andi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sebelumnya, Kapolda Kaltim yang lama Irjen Pol Indarto pernah menyebut, Kepala Operasi Tambang PT KPC (R Utoro) sebagai tersangka, namun kemudian dibantah oleh Andi Masmiyat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008