Semarang, (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah berpendapat, tidak ada alasan cukup kuat untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang rencananya segera disahkan DPR. "Ini soal persepsi yang berbeda dalam memandang RUU Pornografi," kata Sekretaris Umum MUI Jateng, Ahmad Rofiq di Semarang, Selasa. Rofiq mengatakan, RUU Pornografi bertujuan melindungi perempuan, bukan untuk mengkriminalkan seseorang seperti dikhawatiran beberapa pihak. Ia mencontohkan, di Papua saja masyarakat setempat pelan-pelan ingin berbusana. Dalam RUU Pornografi tidak memberangus pakaian adat, pakaian renang, dan yang berkaitan dengan kesenian. "Dalam hal ini sebenarnya hanya karena rumusan bahasa yang memang perlu pemahaman yang mendalam," katanya. Sebelumnya RUU Pornografi adalah RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. Namun, RUU Antipornografi dan Antipornoaksi menimbulkan kontroversi dan penolakan masyarakat sehingga diubah menjadi RUU Pornografi. RUU Pornografi rencananya disahkan DPR Rabu, 23 September 2008 namun diperkirakan akan mundur menyusul keberatan sejumlah pihak. Selasa (22/9) Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) menggelar aksi demostrasi menolak disahkannya RUU Pornografi. JPPA Jateng menilai dengan RUU Pornografi menjadikan posisi perempuan rentan mengalami bentuk-bentuk dan pola kriminalisasi. Perempuan dibebankan tanggung jawab dan menjadi "kambing hitam" atas ketidakmampuan lak-laki mengontrol hasrat seksualnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008