Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan segera menyerahkan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada dirinya, terkait kasus dugaan suap 660 ribu dolar AS. "Hakim tidak adil dan memutus perkara berdasar intepretasi rekaman daripada bukti materiil," kata penasihat hukum Urip, Albab Setiawan, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa. Rencananya, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2008. Albab menambahkan, putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh KPK. "Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP," kata Albab. Dia mencontohkan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Albab, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hari. Albab meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP. Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena menerima 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani. Urip pikir-pikir atas putusan majelis, sebelum akhirnya menyatakan banding. (*)

Copyright © ANTARA 2008