Jakarta, 23/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Dra. Lies Ganidiputra dan izin Akuntan Publik Drs. H. Sumijono, Ak., MM., yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin & Rekan. Pengenaan sanksi pembekuan Izin usaha selama 6 (enam) bulan kepada KAP Dra. Lies Ganidiputra ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 572/KM.1/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Pengenaan sanksi dimaksud disebabkan KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP dari tahun takwim 2003 sampai dengan tahun 2007. Selama masa pembekuan izin, KAP Dra. Lies Ganidiputra dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KAP Dra. Lies Ganidiputra juga dilarang mengajukan permohonan penutupan KAP. Sementara itu pemutusan pengenaan sanksi pembekuan izin Akuntan Publik Drs. H. Sumijono, Ak., MM., yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin & Rekan selama 3 (tiga) bulan, diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KM.1/2008 tanggal 15 Agustus 2008. Sanksi pembekuan izin tersebut disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Suryabumi Agrolanggeng untuk tahun buku 2006. Selain dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Akuntan Publik, Drs. H. Sumijono, Ak., MM., yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin &Rekan juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008