Jakarta (ANTARA News) - Penjualan sejumlah pulau, termasuk Pulau Tatawa, salah satu pulau yang berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) diduga melibatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) "Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah daerah dengan menggunakan tangan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terlibat secara aktif dalam proses jual beli pulau di Manggarai," kata anggota DPRD NTT, Vincen Patah kepada Antara, Rabu. Menurut dia, ada empat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai dengan mengatasnamakan warga yang sesungguhnya tidak bermukim di kawasan itu. Setelah ada sertifkat, baru dilakukan proses jual beli antara warga dengan pembeli yang diwakili masyarakat di Flores. "Ini hasil investigasi kami di lapangan," kata Patah, anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengaku belum mengetahui motif dan peruntukan hasil penjualan pulau itu. Dia menyebutkan, saat ini BPN mulai ketakutan dan sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menganulir empat sertifkat yang sudah dikeluarkan kepada masyarakat itu. Secara terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Tamen Sitorus, selaku pengelola kawasan itu menyatakan akan segera menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kasus penjualan tanah di Pulau Tatawa. "Saya tidak peduli, apakah empat sertifikat itu mau dianulir atau diapakan terserah, tetapi yang jelas, kasus ini segera kita tempuh proses hukum," kata Sitorus. Menurut dia, pihaknya menempuh proses hukum karena apa yang yang dilakukan BPN merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atas tanah yang berada dalam kawasan TNK. Dia mengatakan, saat ini sedang meminta keterangan dari berbagai pihak, diantaranya warga Pulau Papagarang yang sudah memiliki sertifikat tanah di Pulau Tatawa dan bahkan sudah menjualnya kepada pihak kepada orang lain. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008