Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengaku pernah bertemu dengan mantan anggota DPR Paskah Suzetta untuk membahas penyelesaian kasus aliran dana BI. Burhanuddin mengakui hal itu ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Burhanuddin menjadi terdakwa dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Sebesar Rp68,5 miliar dari dana itu diduga mengalir kepada sejumlah mantan petinggi BI yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sedangkan Rp31,5 miliar diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk membahas masalah BLBI dan revisi UU BI. Menurut Burhanuddin, pertemuan dengan Paskah setidaknya terjadi sebanyak dua kali. Pertemuan pertama terjadi dalam suatu makan malam. Dalam pertemuan itu, Burhanuddin dan Paskah mendengarkan penjelasan dari pejabat BI Lukman Bunyamin tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyelewengan dana BI. "Kita saling titip kata bagaimana menyelesaikan masalah itu," kata Burhanuddin tentang pertemuannya dengan Paskah. Kemudian Burhanuddin mengaku diundang oleh Paskah dalam suatu pertemuan di hotel Dharmawangsa, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Paskah yang kini menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas batal hadir. Burhanuddin kembali bertemu dengan Paskah untuk ketiga kalinya. Namun Burhanuddin lupa kapan pertemuan itu terjadi. Pertemuan itu, menurut Burhanuddin, dihadiri oleh beberapa orang, antara lain mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota DPR Hamka Yandu, dan anggota BPK Abdullah Zaini. Berdasar keterangan Hamka Yandu, Abdullah Zaini adalah salah satu penerima dana BI ketika masih aktif di Komisi IX DPR. "Yang me `lead` pertemuan itu adalah Abdullah Zaini," kata Burhanuddin. Beberapa yang hadir dalam pertemuan itu, termasuk Paskah, meminta BI menyelesaikan masalah aliran dana tersebut. Burhanuddin mengaku menolak usulan itu, sehingga tidak ada keputusan pasti dalam pertemuan tersebut.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008