Kuala Lumpur (ANTARA) - Anggota Parlimen Bera Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengajukan persoalan penangkapan pengusaha Indonesia Harijanto Karjadi oleh polisi Indonesia di Bandara KLIA dalam dengar pendapat di parlemen Malaysia, Rabu.

"Merujuk laporan polisi saya diinformasikan pada tanggal 31 Juli 2019 seorang WNI bernama Hariyanto Karyadi yang dijadwalkan berangkat dari KLIA ke Hong Kong tiba-tiba telah ditangkap dan ditahan oleh polisi Indonesia di KLIA. Setelah itu, ditahan di kamar KLIA," kata anggota parlemen dari oposisi tersebut di Kuala Lumpur, Rabu.

Selanjutnya, tiga anggota kepolsian dari kedutaan datang melakukan penyelidikan di KLIA, kemudian membawa Hariyanto Karyadi keluar menggunakan jet pribadi menuju Bali.

"Persoalannya bagaimana polisi Indonesia boleh menangkap individu walaupun warga Indonesia di dalam negara Malaysia. Atas dasar apa penangkapan itu dibuat? Ini merupakan pelanggaran kedaulatan Malaysia. Kalaupun dia masuk daftar interpol, semestinya polisi Indonesia meminta Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkapnya," katanya.

Sebelumnya, Max Reyner Karyadi anak dari pengusaha asal Indonesia Harijanto Karjadi melaporkan kejadian yang dialami ayahnya ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Daerah Sentul Kuala Lumpur.

Laporan polisi tertanggal 28 Agustus 2019 tersebut disampaikan oleh pengacara Harijanto Karjadi yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Kamis (5/9).

Baca juga: Anak pengusaha Indonesia lapor ke PDRM

Dalam laporan disebutkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 Max bersama ayahnya Hariyanto Karjadi serta sembilan anggota keluarganya tiba di lapangan terbang KLIA Sepang sekitar pukul 11.00.

Setelah check in untuk penerbangan ke Hong Kong menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 5732 pukul 11.30 waktu setempat, rombongan menuju ke pemeriksaan imigrasi di KLIA.

Sesampai di Imigrasi, Harijanto Karijadi diperiksa agak lama sekitar 20 menit, kemudian dipindahkan ke konter sebelahnya untuk menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi bandara berpakaian preman lantas mendatangi Harijanto, kemudian menginformasikan bahwa pengusaha Indonesia itu mempunyai kasus dengan polisi dan akan dibawa ke Markas Besar PDRM di Bukit Aman.

Ketika Max bertanya kesalahan bapaknya, polisi tersebut tidak memberikan jawaban.

Dalam perkembangannya, Harjanto tidak dibawa ke Bukit Aman, tetapi cukup dimintai keterangan di KLIA, lalu Max mendapat informasi dari Interpol Polri kalau ayahnya memiliki red notice dari Polda Bali.

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Max menerima telepon dari kakaknya bahwa ayahnya sudah tiba di Bali dengan jet pribadi orang yang melaporkan ayahnya ke Polda Bali.

Dalam laporannya ke PDRM, Max menduga adanya "komplotan jahat" yang membawa keluar ayahnya melalui jalan yang tidak sah di KLIA yang perlu mendapat perhatian serius dari PDRM.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019