Jakarta (ANTARA News) - Agen Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Santoso mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. "Pencabutan BAP itu melalui Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Pakistan tertanggal 13 September 2008," kata kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie Hakim, seusai persidangan terdakwa Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Dalam surat itu menyebutkan pencabutan BAP pada 3 Oktober dan 8 Oktober 2007, serta 27 Maret dan 7 Mei 2008. Karena itu, tim kuasa hukum Muchdi Pr meminta agar Majelis Hakim untuk segera menghadirkan Budi Santoso ke persidangan seiring adanya surat pencabutan BAP. "Atau nama Budi Santoso dicabut dari pengadilan," katanya. Sementara itu, Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengatakan pencabutan BAP melalui surat itu, tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP. "Kecuali saksinya hadir dalam persidangan, itu pun harus ada alasannya dan disertai dengan kehadiran verbalisan (penyidik yang memeriksa saksi)," katanya. Jasman Pandjaitan mengatakan Budi Santoso secara prosedural bisa dihadirkan persidangan dengan meminta izin hakim untuk menghadirkannya. "Jika dikabulkan, jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan perintah hakim," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008