Jakarta (ANTARA News ) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Tim Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus BLBI," kata anggota DPD Marwan Batubara di gedung KPK, Kamis. Marwan mengatakan KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang mengabulkan upaya banding Kejaksaan Agung terkait penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) obligor BLBI Sjamsul Nursalim. "KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih," kata Marwan. Marwan mengatakan UU KPK memberi wewenang institusi pemberantas korupsi itu untuk melakukan supervisi penanganan kasus korupsi. Bahkan, KPK diberi wewenang untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi jika dianggap perlu. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan akan bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Agung untuk membahas penanganan masalah BLBI. Gelar perkara BLBI itu diharapkan menghasilkan kesimpulan tentang kelanjutan penanganan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008