Malang (ANTARA News) - Sebanyak 44 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru dan LP Wanita Kelas II A Sukun Malang, Jawa Timur mendapatkan remisi sehingga langsung bebas tepat pada hari Lebaran 2008. Kepala LP Wanita Sukun, Entin Martini, Minggu, mengatakan, dari 204 napi yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri tersebut, enam orang diantaranya langsung bebas dan akan dilepas bertepatan dengan Lebaran 1429 H. "Remisi bagi napi ini bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari dan paling banyak adalah yang mendapatkan 30 hari yakni berjumlah 93 orang, disusul remisi 15 hari sebanyak 81 orang, 45 hari sebanyak satu orang dan 60 hari dua orang," katanya menjelaskan. Sementara itu, jika di LP Wanita Sukun hanya enam orang yang mendapatkan remisi langsung bebas, di LP Lowokwaru sebanyak 38 orang napi yang langsung bebas tepat pada hari Lebaran 2008. Kepala Bidang Pembinaan LP Lowokwaru, Sartono, mengatakan, jumlah total napi yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 715 orang dari yang diusulkan sebanyak 727 Napi. "Dari 727 napi yang kami usulkan itu yang disetujui hanya 715, sedangkan 12 orang napi lainnya ditolak, karena persyaratan administrasinya belum lengkap yang meliputi surat keputusan dari pengadilan, surat perintah penahanan dan surat eksekusi dari pengadilan," katanya menambahkan. Para napi yang mendapatkan remisi khusus tersebut rata-rata mampu menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumann sehingga diusulkan pihak Lapas untuk mendapatkan keringanan hukuman. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008