kami sudah mempunyai target pada 2022 seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Lombok Barat, sudah bersertifikat semua
Mataram (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah mencapai target menerbitkan sertifikat tanah untuk 20.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.

"Target PTSL tahun anggaran 2019 sebanyak 20.000 bidang tanah di Kabupaten Lombok Barat sudah tuntas," kata Kepala BPN Kabupaten Lombok Barat, I Made Aria Sanjaya, dalam acara penyerahan sertifikat tanah Program PTSL di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.

Ia menyebutkan 20.000 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya tersebar di 15 desa di Kecamatan Gunungsari, dua desa di Kecamatan Batulayar dan satu desa di Kecamatan Gerung.

Menurut Made, dengan tuntasnya target 20.000 bidang tanah yang telah tersertifikasi pada tahun anggaran 2019, maka dari keseluruhan bidang tanah yang berjumlah 267.000 bidang di Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 198.399 bidang tanah atau 76 persen sudah bersertifikat.

Baca juga: PTSL 2019 sertifikatkan 71.000 bidang tanah di Kabupaten Bogor

"Adapun sisanya nanti akan kami terbitkan sertifikatnya pada tahun anggaran berikutnya, baik melalui kegiatan PTSL ataupun kegiatan rutin lainnya. Dan kami sudah mempunyai target pada 2022 seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Lombok Barat, sudah bersertifikat semua," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid menyampaikan terima kasih atas kinerja BPN melalui Program PTSL.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPN yang telah mensertifikatkan secara gratis 20 ribu bidang tanah pada 2019," katanya.

Program PTSL di Kabupaten Lombok Barat sudah dilakukan sejak 2017. Program tersebut dimulai dari Kecamatan Narmada. Kemudian pada 2018 beralih ke Kecamatan Narmada dan Lingsar, dan pada 2019 dilaksanakan di Kecamatan Gunungsari, dan beberapa desa di Kecamatan Batulayar, dan Gerung.

Pada 2020, rencananya program PTSL akan menyasar sebanyak 30 ribu bidang tanah dengan prioritas Kecamatan Gerung, termasuk masyarakat luar wilayah Gerung yang belum mendapat sertifikat.

Baca juga: Gubernur Olly serahkan 1.243 sertifikat tanah program PTSL

Fauzan mengatakan sertifikat tanah sangat penting sekali bagi masyarakat. Selain sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah, adanya sertifikat juga tentunya dapat menghindarkan masyarakat dari permasalahan, konflik, atau sengketa tanah.

Dari sisi ekonomi juga sertifikat bisa sangat berguna. Misalkan sebagai jaminan untuk pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Ia menyebutkan total dana yang dipinjam oleh warga Kabupaten Lombok Barat dengan menjaminkan sertifikatnya sebesar Rp1,3 triliun hingga Oktober 2019.

"Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,1 triliun. Itu menunjukkan betapa pentingnya kehadiran sertifikat dalam mendorong perekonomian masyarakat," ucap Fauzan.

Baca juga: Komisi II DPR minta Kementerian ATR/BPN selesaikan reforma agraria
 

Pewarta: Awaludin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019