Jakarta (ANTARA News) - Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum disertai foto calon. Kepala Biro Umum, KPU, Suparno, di Jakarta, Senin mengatakan sebagian pengumuman DCS yang memuat foto calon masih dicetak. Ia memastikan setelah Hari Raya Idul Fitri, pengumuman DCS lengkap dengan foto calon telah dipasang. "Sebagian sudah dicetak," katanya, ditemui di ruang rapat utama gedung KPU, Jakarta. Pada Sabtu siang (27/9), KPU telah memampang pengumuman sementara daftar calon sementara anggota DPR. Namun, pengumuman tersebut hanya memuat nama calon, nomor, dan daerah pemilihan. Seharusnya, pengumuman DCS juga memuat foto calon. Saat pengumuman dan penetapan calon sementara pada Jumat malam (26/9), DCS yang ditandatangani anggota KPU telah memuat foto calon. Namun DCS yang telah memuat foto tersebut tidak dipampang pada keesokan harinya dan diganti dengan pengumuman sementara dalam kertas folio yang hanya memuat nama calon, nomor urut, dan daerah pemilihan. Sebelumnya, anggota KPU Endang Sulastri mengatakan dalam DCS yang telah ditandatangani KPU dan memuat foto calon tersebut terdapat kesalahan. Banyak nama caleg yang seharusnya telah dicoret sebagai calon sementara, masih tercantum dalam DCS tersebut. Endang juga mengatakan setelah diteliti lebih lanjut, jumlah calon sementara anggota DPR bukan 11.868 orang, melainkan 11.512 orang. Saat pengumuman dan penetapan calon sementara anggota DPR, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyebutkan jumlah calon sementara anggota DPR yakni 11.868. Sementara itu, pada Senin siang, di dalam ruang rapat tampak sejumlah staf KPU sedang mencocokkan nama calon sementara anggota DPR yang tertera dalam DCS yang telah ditandatangani anggota KPU. Terlihat masih ada sejumlah kesalahan penulisan nama sejumlah calon sementara anggota DPR. Selain diumumkan di KPU, DCS juga akan diumumkan di media cetak dan elektronik nasional. Serta dapat juga diakses di laman resmi KPU dengan alamat www.kpu.go.id. Pengumuman DCS dilaksanakan hingga 9 Oktober 2008. Dalam waktu tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan maupun tanggapan atas DCS. KPU hanya akan menerima masukan masyarakat dalam bentuk tertulis yang diajukan ke Ketua KPU dengan dilengkapi identitas diri dan bukti yang sah. Jika masukan atas DCS tidak dilengkapi dengan nama dan alamat jelas si pengirim serta foto kopi identitas diri, maka KPU tidak akan memproses masukan tersebut. Masukan masyarakat atas DCS, diterima paling lambat 9 Oktober 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008