Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada 12 November 2019.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, pertimbangan penerbitan PP ini adalah untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha.

Selain itu memberi kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Menurut PP ini, kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Baca juga: Menkeu sebut "Omnibus Law" Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah

"Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:
1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun;

2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

2.1. Untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:
a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi dua tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;

b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50 persen;

c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25 persen;

Baca juga: Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk "Omnibus Law' Perpajakan

d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20 persen;

e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen;

f) bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20 persen.

2.2. Untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100 persen yang dibebankan sekaligus;

b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50 persen;

c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25 persen;

d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 10 persen atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20 persen.

3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) tambahan 1 tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;

b) tambahan 1 tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;

c) tambahan 1 tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;

d) tambahan 1 tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar;

e) tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen paling lambat tahun pajak ke-2;

f) tambahan 1 tahun atau 2 tahun: a) tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 tahun apabila menambah paling sedikit 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut;

g) tambahan 2 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5persen dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 tahun;

h) tambahan 2 tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat.

"Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dimanfaatkan sejak: saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud; diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk:

1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud;

2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud;

3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2; keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufd angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019 ini.

Baca juga: Jokowi: Reformasi perpajakan harus terus dilakukan
 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019