Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky Prasetyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, yang bersangkutan akan dipanggil untuk pemeriksaan.

"Surat sudah dilayangkan surat pemanggilan dalam beberapa waktu ini, satu dua hari kemarin, kita layangkan panggilan untuk hadir minggu depan," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta Selatan, Rabu.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Angel Lelga.

Baca juga: Polres Jaksel tetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka

Baca juga: Artis Vicky Prasetyo laporkan Angel Lelga karena perzinahan

Baca juga: Kisah "playboy" Vicky Prasetyo difilmkan di Semarang


Laporan ini dilayangkan Angel Lelga setelah laporan tuduhan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak terbukti.

Akhirnya Angel melaporkan balik mantan suaminya tersebut atas perbuatannya yang telah melakukan penggerebekan di rumahnya bersama-sama wartawan infotaimen.

Angel, lanjut Andi, pada saat itu dituduh melakukan tindak pidana perzinahan, dilaporkan oleh Vicky Ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tidak cukup terbukti, dan laporan perkara sudah dihentikan.

"Saudara Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, laporan dari Angel Lelga beberapa waktu lalu," kata Andi.

Dalam kasus ini, lanjut Andi, hanya Vicky saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan media infotaimen yang ikut dalam penggerebekan rumah Angel Lelga tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi.

Menurut Andi, penetapan tersangka terhadap Vicky telah melalui mekanisme yang berlaku yakni setelah ada laporan dilakukan gelar perkara, dan berdasarkan alat bukti yang sudah didapat oleh penyidik.

Vicky ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE Pasar 45 jo Pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019