Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah tetap pada usulan untuk memperpanjang usia jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung menjadi 70 tahun dan menolak usulan itu dikaitkan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah hakim agung dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa usai sidang kabinet paripurna yang diperluas di ruang rapat utama gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah dalam jangka panjang melihat bahwa usia hakim agung hingga 70 tahun akan mendorong kinerja lembaga tersebut. "Usulannya memang seperti itu, sekarang tinggal Fraksi-Fraksi di DPR seperti apa dan yang paling penting jangan dilihat bahwa usia 70 tahun itu dalam rangka orang perorang," katanya. Ia menjelaskan pembahasan RUU Mahkamah Agung sebetulnya sudah berjalan lama namun karena pembahasannya berdekatan dengan habisnya masa jabatan sejumlah hakim agung maka ada pihak yang mengkaitk-kaitkan antara pembahasan RUU itu dengan habisnya masa jabatan hakim agung. "Padahal tidak boleh dikaitkan seperti itu, usulan pemerintah akan dibahas dengan DPR. Pemerintah mengusulkan hal itu pun karena ada referensinya," tuturnya. Mensesneg mengatakan sejak awal pembahasan, pemerintah menginginkan proses pembahasan RUU dilakukan secara wajar dan bukan karena ada yang mau pensiun maka diselesaikan buru-buru. "Namun bila memang bisa diselesaikan dengan cepat mengapa harus diperlambat," tegas Hatta.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008