Jakarta (ANTARA News) - Anak perusahaan Bank Indonesia, Indover Bank yang berkedudukan di Belanda dibekukan operasinya mulai 7 Oktober 2008. Hal ini dinyatakan oleh Bank Sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/DNB) setelah Pengadilan Belanda memutuskan untuk membekukan kegiatan operasional Indover Bank yang berkedudukan di Amsterdam tersebut. "Pembekuan operasional dilakukan setelah Indover Bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis money market line sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang terjadi dewasa ini yang juga melanda kawasan Eropa," kata Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Goeltom dalam siaran pers Bank Indonesia yang diterima ANTARA, Selasa malam. Sebelumnya, DNB telah melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia selaku pemilik Indover Bank. Kesulitan likuiditas yang dialami Indover Bank diperkirakan tidak akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Hal itu mengingat tingginya ketidakpastian berlangsungnya keketatan likuiditas di pasar uang global sehingga meningkatkan counterparty risk di pasar uang antar bank secara global. Bank Indonesia sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana kepada Indover Bank, sebab sesuai dengan pasal 77 Undang-undang No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaan, termasuk Indover Bank. Saat ini proses penyelesaian permasalahan Indover Bank ditangani oleh Kurator yang ditunjuk oleh DNB dan Bank Indonesia sebagai pemegang saham akan sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008