Jakarta (ANTARA) - Masyarakat penyandang disabilitas yang diwakili Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas meminta pemerintah lebih transparan dan bersikap partisipatif dalam menggandeng masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas yang merupakan gabungan dari organisasi disabilitas dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menolak Rancangan Perpres Komisi Nasional Disabilitas karena dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.

Koalisi organisasi disabilitas menyatakan pembahasan rancangan perpres tidak transparan karena Kementerian PAN-RB tidak menyebarluaskan draft perpres tersebut secara resmi.

Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa instansi pemrakarsa pembentuk Perpres wajib menyebarluaskan Rancangan Perpres kepada publik.

Baca juga: Lembaga HAM minta pemerintah penuhi hak penyandang disabilitas mental

Baca juga: Masyarakat masing memandang rendah penyandang disabilitas mental

Baca juga: Limbah kelapa "disulap" menjadi peci unik disabilitas Lampung Selatan


Koalisi Organisasi Disabilitas merupakan gabungan dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Persatuan Tunanetra Indonesia, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Pokja tidak menyepakati Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang melekat secara administratif kepada Kementerian Sosial. Pokja tidak sepakat dengan konsep tersebut berdasarkan dua alasan, yaitu UU Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma terhadap isu disabilitas menjadi pendekatan hak asasi manusia dibandingkan pendekatan rehabilitas sosial saja.

Selain perubahan perspektif terhadap disabilitas, Pokja menyebut tugas dan fungsi Kementerian Sosial dalam Perpres 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial adalah mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin dan tidak secara khusus menyebut disabilitas.

Pokja juga menolak jabatan Kepala Sekretaris KND hanya setingkat eselon III yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Hal itu dikarenakan jabatan pimpinan KND dikhawatirkan tidak memiliki kewenangan yang penuh sehingga tidak memiliki kuasa dalam menentukan program dan anggaran lembaga KND secara mandiri.

Hal lainnya yang dikritik dalam pengisian anggota KND yaitu penyandang disabilitas ditempatkan hanya sebagai representasi dari ragam disabilitasnya saja, tetapi tidak dapat menjadi representasi dari profesi atau status sosialnya.*

Baca juga: Disabilitas memilih tak perlu syarat surat dokter, ini alasan KPU

Baca juga: CCI gelar festival disabilitas Maluku

Baca juga: Difabel akan ikuti mudik Natal ramah disabilitas perdana

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019