Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya hingga Jumat siang belum menangani kasus penyelundupan sejumlah barang mewah yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA).
 
"Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman bea cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
 
Pernyataan itu disampaikan Yusri beberapa saat sebelum memimpin jalannya gelar perkara penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: IPW minta kasus penyelundupan Harley Davidson diusut tuntas

Baca juga: Ketua Umum PHRI gembira Dirut Garuda diganti, ini alasannya

Baca juga: Banyak kontroversi, Awak Kabin Garuda dukung pemecatan Ari Askhara
 
Kasus penyelundupan sepeda motor merek Harley Davidson dan dua unit sepeda merek Brompton di armada baru milik Garuda Airbus A330-900, kata Yusri, masih dalam penanganan intensif Unit Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
 
Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11).
 
"Karena bea cukai yang menangkap, sehingga masih didalami oleh unit penindakan bea cukai," katanya.
 
Upaya koordinasi yang dilakukan polisi kepada Unit Bea Cukai berkaitan dengan peraturan Kementerian Perdagangan seputar penyelundupan barang ilegal.
 
"Biasanya sih kalau orangnya bayar bea masuknya, maka selesai. Aturannya seperti itu. Sama seperti narkoba, kita koordinasi dulu," katanya.
 
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kasus itu masuk dalam ranah pidana, Yusri menyebut pihaknya masih mendalami aturan penanganan kasus.
 
"Masih kita lihat aturannya seperti apa. Kita lihat nanti, kan ada aturannya, ada barang baru, barang bekas , kita menunggu saja," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019