Depok (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Triyono Haryanto, hari Rabu, menyatakan berkas perkara Very Idam Henyansyah (30) alias Ryan tersangka kasus pembuhunan mutilasi terhadap Heri Santoso masih perlu penyempurnaan. "Saya sudah kembalikan ke Polda Metro Jaya Senin (29/10) karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi," katanya. Menurut dia, hingga saat ini belum ada kabar dari pihak Polda Metro Jaya tentang kelengkapan berkas perkara Ryan tersebut. "Kami masih menunggu kelengkapan berkas tersebut," katanya. Triyono menjelaskan kelengkapan yang dimaksud adalah berupa kelengkapan formil dan materiil. Formil yaitu berupa surat-surat. Dan materiil adalah berupa isi surat dan keterangan saksi. Berdasarkan KUHP, batas waktu pengembalian berkas maksimal adalah 14 hari. Dikatakannya, Ryan diancam pasal berlapis, yaitu pasal 338, 339 dan 340 KUHP. Dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah jaksa telah dipersiapkan seperti Kasie Pidana Umum, Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang akan dibantu empat jaksa fungsional. Diantaranya, Wendy, Apreza Darul, Saida Hotmaria, dan Susanto. Triyono Haryanto merasa yakin kasus Ryan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. "Jika tak ada aral melintang, Ryan akan diadili di Pengadilan Negeri Kota Depok atas kasus tewasnya Heri Santoso (40)," katanya. Ia mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tewasnya Heri Santoso dari Polda Metro Jaya ke institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. "Kami telah menerima SPDP kasus mutilasi Heri Santoso dengan tersangka Very Idham Henyansyah," jelasnya. Menurut dia, kasus mutilasi ini, diproses secara hukum di Depok karena Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Depok, tepatnya di apartemen Margonda Residence. Berdasarkan pasal 18 ayat 1 kitab UU hukum acara pidana (KUHP), tempat persidangan disesuaikan dengan tempat kejadian perkara.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008