Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memutuskan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham di Bursa efek Indonesia (BEI) dilanjutkan hingga Kamis (9/10). "Suspensi lanjutan selama satu hari untuk memberi waktu kepada semua otoritas bursa saham, investor dan emiten memahami situasi pasar supaya tidak terpengaruh secara tidak beralasan," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapepam-LK Darmin Nasution di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis dini hari, seusai melakukan rapat terkait perpanjangan suspensi perdagangan saham. Untuk pertama kali dalam sejarah, BEI melakukan suspensi perdagangan saham pada Rabu (8/10) pukul 11:06 WIB karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam sebesar 168,052 poin menjadi 1.451,669 dan indeks LQ45 terkoreksi 38,261 atau 11,86 persen ke posisi 284,236. Indeks tersebut merupakan terendah sejak September 2006. Hal itu terjadi akibat krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa. Penurunan indeks BEI ini mengikuti bursa global regional yang diakibatkan oleh krisis keuangan AS, apalagi The Fed, bank sentral AS, juga tidak bisa meyakinkan para investor sehingga bursa AS dengan indeks Dow Jones melorot 5,11 persen atau 508,38 poin menjadi 9.447,11. Penghentian sementara perdagangan saham di BEI itu membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas pada Rabu malam hingga Kamis dinihari yang antara lain menghasilkan keputusan menginstruksikan sejumlah BUMN yang memiliki dana besar untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham mereka di BEI. Darmin yang juga Dirjen Pajak mengatakan keputusan menghentikan sementara perdagangan saham hingga hari Kamis tersebut akan tertuang dalam surat resmi BEI. Ia menambahkan Bapepam-LK juga akan minta transaksi "settlement" tetap dilakukan antarperusahaan sekuritas meskipun suspensi dilakukan. Bapepam-LK, lanjut dia, akan melakukan perubahan program pembelian kembali (buy back) saham di pasar modal demi meningkatkan lukuiditas perdagangan. "Aturan `buy back` akan diperlonggar misalnya tidak harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menghilangkan batasan persentase jumlah saham yang bisa dibeli kembali termasuk rencana pembentukan `cooling fund`," kata Darmin. Direktur Utama PT BEI Erry Firmansyah yang juga hadir dalam rapat tersebut menambahkan pihaknya akan meninjau kembali beberapa aturan supaya bisa memberi keleluasaan kepada pelaku pasar sehingga mereka dapat bertransaksi lebih baik lagi. Terkait rencana pembentukan dana pendingin (cooling fund), Erry mengatakan, masih perlu pembahasan lebih lanjut dan dimungkinkan semua pihak seperti emiten dan perusahaan BUMN yang tercatat di pasar modal untuk menyuntikkan dana supaya pasar lebih atraktif. Sementara Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon akan berusaha melonggarkan ketentuan terkait pembelian kembali saham termasuk keharusan merealisasikan "buy back" minimal 35 hari setelah diputuskan melalui RUPS. Ia menambahkan, batasan jumlah saham yang bisa dibeli kembali, yang menurut ketentuan hanya 10 persen, kemungkinan akan dinaikkan. Simbolon tidak menyebutkan besaran kenaikan tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008