Padang (ANTARA News) - Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berada atau ikut dalam kampanye pasangan calon Walikota/Wakil Walikota ditegur Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Padang 2008. Para PNS itu diduga berada atau terlibat dalam kampanye pasangan Fauzi Bahar/Mahyeldi Ansyarullah dan Yusman Kasim/Yul Akhyari Sastra, kata Koordinator Sosialisasi Panwas Pilkada Padang, Adrian di Padang, Kamis. Surat teguran diberikan Panwas Pilkada kepada atasan para PNS tersebut, tambahnya. Selain ditegur melalui surat, PNS itu bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian, katanya. Ia menyebutkan, PNS itu selain berada di lokasi kampanye juga diduga ikut berkampanye dan menyerukan untuk memilih pasangan calon yang sedang kampanye. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang juga telah meminta Panwas Pilkada Padang menindak PNS yang secara langsung atau tidak langsung berada atau ikut terlibat dalam kampanye Pilkada. Tindakan itu sesuai dengan UU No.12/2008 yang menyebutkan, PNS, anggota TNI dan Polri dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu calon kepala daerah, kata anggota KPU Padang, Daniel Arifin. Larangan bagi PNS juga dipertegas Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No B/219/M tanggal 22 Januari 2008 yang mengatur larangan PNS terlibat kampanye Pilkada. Dalam keputusan itu ditegaskan netralitas PNS yang dilarang mendukung pasangan calon kepala daerah, melakukan demonstrasi, mogok kerja atau terlibat kampanye, tambahnya. Selain itu, pasangan calon atau PNS dilarang memakai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Pilkada, katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008