Pati (ANTARA News) - "Geng Nero" beranggotakan empat pelajar putri SMA di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah divonis dua bulan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan kasus "Geng Nero", di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Menurut Majelis Hakim, R. Rudi Kindarto, keempat terdakwa, Ratna, Yunika, Maya, dan Tika terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat orang lain takut, sedangkan yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, tak pernah dihukum, masih anak-anak, orangtuanya bersedia membina, dan sekolah mau menerimanya kembali. "Terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.500," kata Rudi. Vonis hakim membuat empat terdakwa langsung bisa menghirup udara bebas, mengingat keempatnya sudah ditahan Polres Pati sejak 13 Juni 2008. Kemudian sejak 6 Agustus 2008, majelis hakim mengubah status keempat terdakwa menjadi tahanan kota. Menurut kuasa hukum para terdakwa, Sarkono, keempat kliennya bisa langsung bebas karena vonis dikurangi dengan masa tahanan sudah lebih dari cukup.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008