Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung akan memprioritaskan pembahasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Jumat. "Kasusnya ya BLBI yang belum inkracht," ungkap Jasin. Menurut Jasin, gelar perkara itu akan diawali dengan presentasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Setelah itu, gelar perkara akan dilanjutkan dengan diskusi tentang penanganan perkara BLBI. Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan gelar perkara itu hanya akan membahas perkara BLBI yang ditangani oleh Kejaksaan. "Pembicaraannya secara umum," katanya tanpa merinci perkara-perkara yang akan dibahas. Skandal BLBI bermula dari krisis ekonomi 1998. Untuk mengatasinya, IMF menyarankan Indonesia memberikan bantuan likuiditas Rp147,7 triliun ke 48 bank pada Desember 1998. Audit BPK menyatakan telah terjadi penyimpangan mencapai Rp138 triliun. Berdasar penelusuran, beberapa petinggi bank yang diduga menyelewengkan BLBI telah dihukum namun melarikan diri. Beberapa dari mereka antara lain Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian dari bank Harapan Sentosa yang divonis 20 tahun penjara, Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan dari bank Surya yang divonis seumur hidup namun kabur ke Singapura, serta Atang Latif dari Bank Indonesia Raya (Bira) yang juga kabur ke Singapura. Selain itu juga ada beberapa perkara BLBI yang dihentikan dalam tahap penyidikan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008