Denpasar (ANTARA News) - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi DPR menyatakan bahwa RUU Pornografi masih memungkinkan untuk revisi atas pasal-pasal yang dianggap tidak relevan. Terkait kepentingan itu, Tim Panja kini melakukan uji publik di Pulau Dewata guna mendapat masukan-masukan yang diperlukan sebelum RUU tersebut diundangkan, kata Dra Hj Chaerunisa, Ketua Tim Panja RUU Pornografi DPR, di Denpasar, Senin. Ketika melakukan uji publik di jajaran Pemprop dan berbagai komponen masyarakat Bali, Chaerunisa mengungkapkan, tidak hanya di Bali, uji publik juga tengah dan akan dilakukan ke beberapa daerah lain. Daerah dimaksud antara lain Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Maluku dan Papua. Namun demikian, hingga kini baru dua daerah yang sudah secara tegas menolak RUU tersebut untuk diundangkan, yakni Bali dan Yogyakarta, ucapnya. Menurut dia, RUU yang semula bernama Antipornografi dan Pornoaksi, sesungguhnya telah banyak mengalami perubahan atas sejumlah pasalnya, seiring dengan aspirasi dan penolakan yang sempat muncul di masyarakat. "Sekarang pun pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tersebut masih memungkinkan untuk diubah atau direvisi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa," katanya. Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Desa Pekraman Bali, DGN Suasta SH MH, menyatakan bahwa rakyat Bali tidak punya pilihan lain selain menolak RUU yang tidak menghormati keragaman itu diundangkan. "Kami tidak berpikir untuk dapat mengubah RUU dimaksud, selain hanya satu kata menolak," kata Suasta, dengan nada tinggi di hadapan Tim Panja. Senada dengan Suasta, Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB), Drs IG Ngurah Harta menyebutkan, menyatakan bahwa KRB sejak tahun 2006 hingga kini masih teguh dengan pendiriannya semula, yakni menolak RUU yang diskriminatif tersebut. Selain diskriminatif, RUU Pornografi yang kini kembali mendapat pembahasan di legeslatif, sangat tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah, kata Ngurah Harta. Mengingat itu, KRB akan terus melakukan upaya keras menolak UU itu, baik berupa perlunya dibentuk tim kecil maupun melalui jalur hukum, yakni diajukannya "judicial review" atas Rancangan UU yang kini masih di tangan Dewan. "Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008