Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri di Jakarta, Selasa, mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum akan segera diterbitkan. Menurut Syamsul Bahri, Kode Etik tentang penyelenggara pemilu telah selesai dibahas antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Anshary. "Tinggal memberikan nomor. Kemungkinan ditetapkan dalam minggu ini," katanya ditemui di ruang kerjanya di Gedung KPU. Dalam peraturan kode etik tersebut diatur tentang sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Sanksi yang diberikan mulai dari pemberian teguran, hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian selamanya. "Nanti Dewan Kehormatan yang memutuskan sanksi yang akan diberikan. Kriteria pelanggaran kode etik juga akan dirumuskan oleh Dewan Kehormatan," katanya. Ia menjelaskan lebih lanjut contoh pelanggaran kode etik diantaranya jika salah satu anggota KPU mengeluarkan pendapat pribadi yang merugikan institusi. "Ini bisa masuk pelanggaran etika. Keputusan KPU diambil secara kolektif, bukan pribadi. Kalau dinilai merugikan maka bisa dijatuhi sanksi berupa teguran," katanya. Syamsul Bahri mengatakan anggota Dewan Kehormatan di KPU pusat berjumlah lima orang dimana tiga diantaranya adalah anggota KPU terkecuali Ketua KPU, dan sisanya dua orang adalah tokoh masyarakat. Sementara anggota Dewan Kehormatan di KPU provinsi berjumlah tiga orang yang dua di antaranya berasal dari KPU provinsi dan satu orang tokoh masyarakat. Demikian pula untuk anggota Dewan Kehormatan di KPU kabupaten/ kota. Selain KPU, Bawaslu juga membentuk Dewan Kehormatan sendiri. Menurut dia, tata kerja Dewan Kehormatan akan dirumuskan terpisah dari Peraturan tentang Kode Etik. "Peraturan tentang kode etik ini juga berlaku bagi staf sekretariat KPU," katanya menambahkan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008