Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan peraturan surat suara berlangsung alot di antaranya tentang pasal yang mengatur ukuran surat, kolom partai politik, serta pengaman bagi surat. Anggota Komisi pemilihan Umum Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu, mengatakan pembahasan surat suara telah mendekati akhir tetapi khusus untuk ketiga masalah tersebut masih diperdebatkan. "Ukuran surat suara masih diperdebatkan apakah akan menggunakan ukuran 55 cm x 88 cm, 54 cm x 86 cm, dan 54 cm x 84 cm. Masalah ukuran ini menjadi pembicaraan yang signifikan," katanya ditemui di sela-sela rapat pleno KPU. Menurut Andi, solusi yang dapat digunakan yakni dengan membuka peluang untuk digunakan dua ukuran surat suara. "Jadi dalam pasal yang mengatur tentang ukuran surat suara digunakan kata `atau`, dan pilihannya hanya ada dua," katanya. Ia mencontohkan, untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah digunakan dua macam ukuran surat suara. Pertama, surat suara dengan ukuran maksimal apabila jumlah calon anggota DPD mencapai 60 orang. Jika jumlah anggota DPD kurang dari 30 maka ukuran suara lebih kecil. "Ini prinsip efisiensi, dengan catatan ukuran surat suara ini juga mempertimbangkan posisi logo partai, nama calon, dan nomor urut," katanya. Selain itu, pasal yang mengatur tentang kolom partai politik juga alot diperdebatkan. Andi mengatakan anggota KPU belum mencapai kesepakatan apakah seluruh partai politik peserta pemilu dicantumkan dalam surat suara meskipun partai tersebut tidak memiliki calon anggota legislatif. Ia mengatakan ada partai di suatu daerah pemilihan yang tidak memiliki kepengurusan atau calon anggota legislatif, tetapi punya massa pendukung. KPU sedang membahas apakah perlu dalam surat suara tetap mencantumkan kolom partai yang tidak memiliki pengurus atau calon anggota legislatif di suatu daerah pemilihan. Menurut Andi, belum ada keputusan akhir mengenai masalah ini. "Jika kolom partai tersebut dihilangkan, maka posisi penempatan kolom partai mengalami pergeseran. Atau kalau tetap dicantumkan maka kolomnya kita silang sehingga tidak bisa dipilih," katanya menerangkan opsi yang berkembang di pembahasan peraturan tentang surat suara ini. Sementara itu, pasal lain yang masih dibahas yakni tentang pengaman bagi surat suara. Diusulkan surat suara diberikan pengaman dengan menggunakan security printing atau security paper. Namun, lanjut Andi, ada juga yang mengusulkan surat suara tidak perlu diberi pengaman. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008