Bekasi (ANTARA News) - Satuan Narkotika Polres Metro Bekasi di Bekasi, Rabu, berhasil menangkap delapan orang yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja yang merupakan sindikat asal Aceh. Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil menangkap Johny, seorang kurir ganja yang tertangkap tangan saat akan memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya. Menurut pengakuan Johny, dia terpaksa menjadi kurir barang haram itu karena menganggur dan tergiur dengan imbalan sebesar seratus ribu rupiah untuk sekali pengiriman paket ganja. Dari penangkapan Johny, polisi mengembangkan pengakuan tersangka dan menangkap 7 tersangka lainnya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kedelapan tersangka berasal dari satu sindikat yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek. Selain menangkap ke 8 tersangka, polisi juga menyita 165 kilogram ganja siap edar yang didatangkan dari Aceh. Menurut rencana barang haram ini akan diedarkan di kalangan pelajar mulai tingkat SMP hingga mahasiswa di Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mas Guntur Laope, pihaknya akan terus mengejar dua anggota jaringan tersebut yang sudah diketahui identitasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008