Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu, Malaysia. Keduanya keluar dari gedung KPK pada pukul 14.05 WIB. Mereka langsung memasuki mobil tahanan tanpa berkomentar banyak kepada wartawan. Menurut informasi, kedua mantan pejabat itu adalah mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu Mohammad Sukarna dan mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu Mas Tata Mahrun. Dengan demikian sudah lima orang pejabat KJRI di Malaysia ditahan oleh KPK. Mereka adalah Mohammad Sukarna, Mas Tata Mahrun, mantan Kasubdit Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang, mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu Arifin Hamzah, dan mantan Kasubdit Imigrasi KJRI Kuching Ayi Nugraha. Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian pada 1999 sampai 2005. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR. Kemudian mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu berinisial RE. KPK juga menetapkan dua Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yang berinisial AN dan MT sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching, YR, juga telah berstatus tersangka. Semua tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia. Seharusnya tarif pengurusan dokumen itu dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008