Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Syahrial dimintai keterangan untuk keperluan penambahan bukti dan keterangan dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan. Dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E Faishal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Peran Syahrial terungkap dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sarjan Tahir yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu disebutkan Syahrial menyetujui pemberian uang kepada anggota DPR untuk memperlancar proses rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial memerintahkan pengusaha Chandra Antonio Tan untuk menyediakan uang Rp5 miliar untuk keperluan tersebut. Hal itu disanggupi oleh Chandra yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada anggota DPR, antara lain Sarjan Tahir.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008