Jakarta, (ANTARA News) - Fraksi PKS DPR RI hingga kini telah mengembalikan dana gratifikasi yang diterima anggotanya ke KPK sebesar Rp1,9 miliar lebih. "Dari Rp1,9 miliar tersebut, yang terkait kasus Tanjung Api-Api sebesar Rp372.200.000," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Dia mengatakan, selama empat bulan terakhir belum ada laporan gratifikasi dari anggotanya dan belum ada pengembalian dana ke KPK. Ketika ditanya mengenai mengapa ada anggota Fraksi PKS ikut menerima gratifikasi, dia menjelaskan, sejak tahun 2005 PKS memberlakukan aturan dan kesepakatan bahwa dana gratifikasi yang diterima harus dikembalikan ke negara melalui KPK. Dana yang tidak bisa ditolak dilaporkan ke pimpinan fraksi kemudian dikembalikan ke KPK. "Kasus-kasus gratifikasi seperti ini juga terjadi di komisi lainnya," kata Mahfudz. Dia menjelaskan, PKS memiliki majelis kehormatan. Setiap gratifikasi dilaporkan ke majelis kehormatan dan kalau ada anggota melanggar dikenai sanksi. "Semua gratifikasi sudah melalui proses ini. Sudah tidak ada masalah karena semua sudah dilaporkan ke KPK," katanya. Namun pimpinan Fraksi PKS menegaskan, meskipun telah mengembalikan dana gratifikasi ke KPK dengan bukti tertulis, tetapi masih ada anggota fraksinya yang dianggap tercatat sebagai penerima, bahkan harus menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas kasus terkait dengan terdakwa orang lain.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008