Jakarta (ANTARA News) - Perbedaan pendapat yang tajam diantara fraksi-fraksi dalam DPR menyebabkan penyelesaian Tingkat I RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ditunda sampai 23 Oktober 2008 dari rencana semula Senin (20/10). Raker Pansus RUU Pilpres pimpinan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan yang dihadiri Mensesneg Hatta Rajasa dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Gedung DPR/MPR Jakarta, itu sepakat menunda pengesahan Tingkat I RUU Pilpres. Semula semua fraksi sepakat untuk mengakhiri Raker hari in, bahkan meja untuk penandatanganan sudah disiapkan pihak Sekretariat Pansus. Tetapi sebelum Raker, empat fraksi, yaitu Golkar, PAN, Demokrat dan PKS meminta Pansus menunda pengambilan keputusan Tingkat I yang akhirnya disepakati dilakukan pada 23 Oktober 2008. Perubahan jadwal pengesahan ini membuat pengesahan RUU Pilpres menjadi UU dalam rapat paripurna DPR (pengambilan keputusan Tingkat II) akan dilakukan pada 28 Oktober dari sebelumnya 24 Oktober. "Penundaan itu diharapkan pembahasan RUU Pilpres akan lebih optimal," kata Ferry Musridan Baldan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008