Jakarta (ANTARA News) - Kalangan anggota DPR RI mengisyaratkan dukungan agar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap dipimpin Sri Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur dalam RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta. Demikian pendapat Prof Rustam Tamburaka (Golkar), Tumbu Saraswati (PDIP), Lena Marliana (PPP), Sayuti Asyatri (PAN), Jamaluddin Karim (Bintang Pelopor Demokrasi), Pdt Saut Hasibuan (PDS) dan Hermansyah (PAN) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Tamburaka mengungkapkan, saat ini terdapat dua versi RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta, yaitu RUU yang disampaikan pemerintah dan RUU yang diajukan Ismaya yang merupakan paguyuban kepala desa dan juga para tokoh serta ilmuwan. Bila RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diajukan pemerintah memberlakukan Pilkada untuk Yogyakarta, seperti halnya di daerah lain, RUU yang diajukan Ismaya tidak ada Pilkada untuk gubernur/wakil gubernur Yogyakarta. Pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan atas amanat Pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen. Karena itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi, maka dibutuhkan mekanisme tersendiri. Menurut Tamburaka, pemilihan gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tetap langsung tetapi melalui DPRD. DPRD tetap melaksanakan mekanisme secara demokratis. "Dengan demikian, mekanisme ini tidak melanggar UUD yang mengatur Pilkada secara demokratis," katanya. Tumbu Saraswati mengatakan, mekanisme pemilihan seperti itu menunjukkan adanya keistimewaan bagi Yogyakarta. keistimewaan itu sebagai penghargaan atas peran yogyakarta dalam perjuangan kemerdekaan RI. Lena Marliana juga mengatakan, penetapan kepala daerah melalui DPRD itu sebagai salah satu keistimewaan bagi Yogyakarta. "Dengan mekanisme penetapan, toh selama ini Yogyakarta tenteram-tenteram saja," katanya. Sedangkan Sayuti Asyatri mengatakan, memang Pasal 18 UUD 1945 mengamanatkan adanya Pilkada, namun juga memberi peluang kepada daerah yang dianggap ada keistimewaan. Jamaluddin Karim mengingatkan agar masyarakat Yogyakarta terus melakukan pengawalan terhadap proses pembahasan RUU ini di DPR agar sesuai aspirasi masyarakat. "Mestinya UU ini sudah lama selesai dibahas. Ini sudah terlambat," katanya yang menambahkan ada kelalaian dengan membiarkan aspirasi masyarakat. Saut Hasibuan dan Hermansyah juga mengajak masyarakat Yogyakarta untuk terus memantau perkembangan RUU tersebut, agar jangan sampai mengecewakan masyarakat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008