Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Sarjan Tahir aktif meminta uang kepada pengusaha Chandra Antonio Tan terkait proses pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api api. Hal itu terungkap dalam transkrip pembicaraan telepon yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Transkrip pembicaraan telepon yang dibacakan oleh JPU Andi Suharlis itu mengungkapkan pembicaraan antara Sarjan dan Candra Antonio tentang pemberian uang Rp2,5 miliar. Dalam pembicaraan itu terungkap, Sarjan meminta Chandra untuk segera menyerahkan uang karena akan segera dilakukan rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR dan Departemen Kehutanan. Sarjan khawatir fraksi-fraksi di Komisi IV akan mengajukan berbagai pertanyaan, sehingga proses rekomendasi alih fungsi bisa terhambat. "Ini kan banyak fraksi pak, kalau tidak begitu kan nanti mereka bertanya yang menggebu-gebu," kata JPU Andi Suharlis menirukan ucapan Sarjan. Kemudian Sarjan meminta penyerahan uang itu dilakukan secepat mungkin, sehingga rapat dengar pendapat dengan Departemen Kehutanan bisa berjalan lancar. "Itu dengan Menhut biar semua aman," kata Sarjan seperti ditirukan oleh JPU Andi Suharlis. Di dalam sidang, Chandra Antonio Tan mengaku memberikan Rp5 miliar kepada anggota DPR. Uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu pada Oktober 2006 dan Juni 2007. Seperti diberitakan, dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. KPK menduga telah terjadi pemberian uang sedikitnya Rp5 miliar kepada beberapa anggota DPR untuk memperlancar alih fungsi tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008