Bandung (ANTARA News) - Pembayaran pesangon bagi 63 karyawan Manajemen Qolbu Televisi (MQTV) akan dibayar sepenuhnya oleh pemilik, Aa Gymnastiar, bukan dari hasil penjualan aset televisi dakwah tersebut. Direktur Utama MQTV Dudung Abdul Ghany di Bandung, Rabu mengatakan aset perusahaan senilai Rp12 miliar masih tetap utuh. "Kami tidak pernah menjual aset untuk membayar pesangon sehingga MQTV tidak melanjutkan siarannya," katanya kepada wartawan. Ia membantah MQTV berhenti siaran dalam beberapa minggu terakhir. "Kami pernah berhenti siaran, namun hanya satu hari dan itupun akibat adanya kerusakan peralatan," katanya. Meski manajemen telah memberhentikan seluruh karyawan, kata dia beberapa orang `freelancer` telah dikontrak untuk membantu proses penyiaran dalam beberapa waktu terakhir. Menurut dia, MQTV mengalami kesulitan keuangan pada Mei 2008, sehingga dana cadangan perusahaan terkuras habis. Ujung dari krisis tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 63 karyawan. "Rencananya pesangon akan dibayarkan pada Selasa 28 Oktober mendatang kepada seluruh karyawan yang di-PHK, namun kami belum dapat menyebutkan jumlahnya berapa," kata Dudung. Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dadang Rahmat mengatakan pihaknya akan mengawasi pembayaran pesangon dari MQTV kepada karyawan. "Jika hak-hak karyawan tidak dipenuhi oleh manajemen, KPID akan memberi sanksi," katanya. Menurut dia, sanksi terberat adalah pencabutan izin penyelenggara penyiaran (IPP) yang telah dimiliki MQTV pada 2007. "Selain mengawasi pembayaran pesangon, pihaknya akan mengawasi penyiaran MQTV, karena jika selama tiga bulan berturut-turut tidak melakukan siaran, otomatis IPP dicabut," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008