Cilacap (ANTARA News) - Amrozi, salah satu terpidana mati kasus Bom Bali I, mempertanyakan dasar keputusan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam mengeksekusi dirinya dan dua rekannya, Mukhlas dan Imam Samudra. Hal tersebut disampaikan Amrozi kepada anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Kholid, di Cilacap, usai mendampingi Farida dan enam anaknya yang menjenguk suaminya, Mukhlas, di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jateng, Kamis. "Amrozi bertanya kepada Kejakgung, dasarnya apa sehingga mau mengeksekusi dia," kata Achmad Kholid menirukan ucapan Amrozi. Menurut dia, pihaknya akan melihat prosedur yang ditempuh Kejakgung jika eksekusi tetap dilakukan. Bahkan, menurut dia, hingga saat ini TPM maupun keluarga dan tiga terpidana belum menerima keputusan tentang rencana eksekusi. Meski demikian, lanjutnya, TPM sedang menyiapkan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak keluarga pasca-penolakan Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap uji materi UU No. 2/PnPs/1964 tentang tata cara eksekusi. "Dalam undang-undang sudah jelas bahwa terdakwa dan keluarga boleh mengajukan PK," katanya. Menurut dia, ketiga kliennya setuju jika keluarga mengajukan PK pasca-penolakan tersebut. Mengenai penolakan MK, kliennya menyatakan hal itu sudah biasa karena yang berlaku di negara ini merupakan satu kesatuan, sehingga tidak ada yang melakukan sesuatu yang bertentangan. Disinggung mengenai pemakaman, dia mengatakan, dalam kunjungan itu sama sekali tidak membicarakan masalah pemakaman jika eksekusi dilaksanakan. "Keluarga tidak berbicara pemakaman karena soal kematian hanya Allah yang menentukan. Jadi sebelum mati, kita tidak bisa menentukan akan dimakamkan dimana," katanya. Menurut dia, kliennya yakin tidak akan dieksekusi sehingga kunjungan keluarga kali ini bukan yang terakhir karena, bulan depan masih ada rencana kunjungan keluarga lagi. (*)

Copyright © ANTARA 2008