Biak (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Papua, membutuhkan tambahan tenaga jaksa untuk menangani berbagai laporan kasus korupsi yang disampaikan berbagai komponen masyarakat di daerah ini. "Laporan kasus tindak pidana korupsi dari masyarakat kepada kejaksaan terus meningkat, namun karena keterbatasan tenaga penyidik maka belum semua laporan penyalagunaan keuangan negara ditindaklanjuti," ungkap Kepala Kejaksaari Biak Abraham Sitinjak di Biak, Jumat. Ia mengatakan, saat ini jumlah tenaga jaksa di Kabupaten Biak Numfor sekitar 10 orang dengan rincian lima yang khusus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia berharap, sejalan dengan program pembrantasan korupsi yang kini gencar dilaksanakan jajaran Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia maka pihaknya sangat berharap adanya tambahan tenaga jaksa untuk ditugaskan di Kabupaten Biak Numfor. "Dengan kondisi keterbatasan tenaga penyidik jaksa maka beberapa laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat belum semuanya ditangani," ujar Sitinjak menyikapi keterbatasan tenaga penyidik. Menyinggung penanganan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan Biak, menurut Kajari Sitinjak, hingga saat ini telah empat terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan mebeler di SMA YPPK Biak sebesar Rp349 juta telah disidangkan di Pengadilan Negeri Biak. Para terdakwa korupsi yang tengah menjalani proses persidangan berinisial Har (kontraktor) dan Li (konsultan) sementara dua terdakwa lainnya masing-masing HJR dan PL kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri 28 Oktober mendatang. Sementara beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Biak Numfor juga sedang dilakukan penyelidikan di antaranya tiga proyek di dinas perikanan kelautan serta dua proyek pengadaan maubeler bidang sosial budaya Badan Perencana Pengendali Pembangunan daerah (BP3D) Biak mencapai ratusan juta rupiah.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008