Jakarta (ANTARA News) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di Jakarta, Jumat, mengatakan, kejaksaan Agung menyatakan masih menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus Bank Indover, khususnya akibat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Belanda. "Berdasarkan data telaah informasi dan kesimpulan, dengan penerapan prinsip `Double Crimnality` Pasal 5 Ayat 1 KUHP, terhadap perbuatan tersangka SST, masih sulit dilakukan untuk diajukan ke pengadilan pidana Indonesia," kata Jasman menjelaskan, kesulitan itu akibat perbedaan sistem hukum Belanda dengan Indonesia. Dalam sistem hukum Belanda, perbuatan SST tidak dianggap sebagai perbuatan tindak pidana. Namun demikian, tambah Jasman, Jaksa Agung telah mengeluarkan perintah kepada Jampidsus untuk segera mengkaji ulang kasus tersebut. Kejaksaan Agung juga masih berkoordinasi dengan pihak hukum di Belanda untuk mendapat kepastian serta ketentuan hukum lebih lanjut atas kasus tersebut. "Jaksa Agung telah mengeluarkan perintah kepada Jampidsus untuk menindaklanjuti kasus tersebut bila sudah tidak ada lagi permasalahan denan pihak pemerintah Kerajaan Belanda," kata Jasman Panjaitan. Bank Indover adalah anak perusahaan Bank Indonesia yang beroperasi di Amsterdam Belanda. Pada 7 Oktober lalu, pengadilan di Belanda membekukan kegiatan usaha Bank Indover akibat mengalami kesulitan likuiditas, menyusul guncangan krisis finansial global.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008