Jakarta (ANTARA News) - Perkara dugaan pemberian uang kepada anggota DPR Bulyan Royan oleh rekanan proyek pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan masuk tahap penuntutan. "Benar, perkara tersebut sudah memasuki tahap penuntutan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat malam. Johan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk perkara itu. Setelah tahap penuntutan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya terungkap bahwa anggota DPR Bulyan Royan menerima uang sebesar Rp1,68 miliar dari pengusaha Dedy Suwarsono dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tim JPU terhadap pengusaha Dedy Suwarsono. Tim JPU menyatakan, uang itu diberikan kepada Bulyan untuk keperluan pembahasan anggaran proyek tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008