Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, di Majene, Sabtu, mengatakan oknum LSM itu diamankan juga karena kasus dugaan tindak pidana merintangi, menghalangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana dugaan korupsi.
Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Resor Majene, Sulawesi Barat mengamankan empat oknum LSM diduga menjadi makelar kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, di Majene, Sabtu, mengatakan oknum LSM itu diamankan juga karena kasus dugaan tindak pidana merintangi, menghalangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana dugaan korupsi.

Ia mengatakan, oknum LSM tersebut diamankan, berawal pada sekitar bulan Juni 2019, ketika Unit Tipikor Polres Majene melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa pada Desa Bababulo Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.

"Oknum anggota LSM yang bergerak di bidang pengawasan tipikor tersebut kemudian menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut, dengan bertemu oknum perangkat desa," katanya.

Oknum anggota LSM itu, lanjutnya, membahas cara menyelesaikan atau memberhentikan penyidikan kasus perangkat desa tersebut.

Kapolres melanjutkan, sekitar bulan Agustus, oknum LSM tersebut kemudian meminta sejumlah uang kepada perangkat Desa Bababulo senilai Rp200.000.000, dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus tersebut.

Kemudian Perangkat Desa Bababulo tersebut menyerahkan uang tunai senilai Rp199.850.000 kepada oknum LSM di sebuah halte yang ada di dalam Kota Majene.

"Hasil penyidikan oknum LSM diduga kuat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo tahun 2018 yang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Majene," katanya lagi.
Baca juga: Polres Majene dalami dugaan penyalahgunaan dana desa

Ia juga menyampaikan, perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut adalah memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD TA 2018 untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.

"Karena atas perintah oknum anggota LSM tersebut mengakibatkan penyidik sulit menemukan bukti dugaan korupsi yang ditangani," katanya pula.

Menurut dia, empat oknum LSM yang diamankan berinisial S (48), warga Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, kemudian A (44), warga Lingkungan Lembang Kecamatan Banggae Timur, S (29), warga Lingkungan Paleo, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, dan N (36) tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, warga Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Atas tindakannya melawan hukum, para tersangka dijerat pasal 21 jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 7 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta, paling banyak Rp600 juta.

"Penyidik kepolisian juga masih terus mencari fakta-fakta baru melalui penyidikan yang masih berlangsung, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya pula.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019