Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) menanyakan kembali soal peninjauan kembali (PK) terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dkk, kepada Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin. Menurut anggota TPM, Fahmi Bachmid, TPM menanyakan kejelasan soal PK Amrozi dkk, karena pihaknya memiliki bukti baru soal PK tersebut. "Bukti itu, berupa akta pengajuan PK yang diantarkan langsung oleh TPM pada 30 Januari 2008, dan pada 30 April 2008 yang langsung ditandatangani oleh Amrozi dan sudah didaftarkan melalui Lapas Batu, Nusakambangan," katanya. PK itu, kata dia, belum jelas bagaimana perkembangannya, selain itu yang patut dipertanyakan soal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak permohonan PK Amrozi. "PN itu menurut aturan tidak boleh menolak permohonan PK," katanya. Ia menegaskan jika eksekusi terhadap Amrozi dkk tetap dipaksakan untuk dilakukan, maka eksekusi itu melanggar hukum. Disamping itu, ia mempertanyakan mengenai pelaksaan sidang PK yang tidak pernah dihadiri oleh terpidana mati Bom Bali I tersebut. "PK I tidak pernah jelas, PK II tidak jelas, PK III sangat tidak jelas," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terhadap Amrozi dkk akan dilakukan pada awal November 2008 mendatang. Kejagung menyatakan putusan terhadap Amrozi dkk itu sudah final dan mengikat, atau tidak ada upaya hukum lainnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008